Perlunya tinjauan ulang UU Kebebasan Pers

Revisi UU Kebebasan Pers

Beberapa hari ini umat Islam dihebohkan dengan musibah yang menimpa jama'ah haji di Mina. Terjadi lagi insidental yang memakan korban ratusan jiwa. Pemberitaan oleh media pun dengan cepat menyebar baik yang menanggapinya dengan iba, belas kasih, dan juga yang mempolitisasi musibah tersebut untuk kepentingan kelompoknya dan juga ada yang dengan sengaja mengkomersilkannya untuk menaikkan jumlah rating penonton atau pengunjung portal berita.

Pemberitaan di tanah air pun tak kalah hebohnya. Bahkan ada dan banyak saluran televisi swasta yang dengan sengaja menyebar berita hoax dan jauh dari kredibel yang efeknya dapat menjatuhkan harkat dan martabat negara penyelenggara ibadah haji (Saudi Arabia). Sungguh hal yang aneh manakala saluran televisi swasta yang terkenal dengan jurnalistik yang terpercaya dengan seluruh perangkatnya rela menyiarkan berita palsu.

Beberapa berita hoax yang sempat disiarkan atau ditulis adalah mengenai Penyebab musibah terinjak-injak di Mina adalah karena konvoi Pangeran Muhammad bin Salman dengan beberapa pengawalnya, kemudian mengenai Ancaman pemancungan petugas haji sebanyak 28 orang.

Benarkah berita tersebut hoax? Ya jelas berita tersebut hoax, karena tidak ada media internasional yang menyiarkan berita tersebut kecuali Iran dan Libanon (sumber: http://iwanyuliyanto.co/2015/09/27/dusta-kantor-berita-iran-pada-musibah-mina/ ). Iran dan Libanon sendiri secara manhaj memang berbeda dengan negara-negara mayoritas Islam yang banyak menganut manhaj Ahlus Sunnah atau Sunni dan tentu kedua negara tersebut berseberangan paham dengan Saudi Arabia yang dengan jelas mendeklarasikan diri sebagai Sunni bermadzhab Hambali yang menerapkan Islam sebagai dasar negara. Tentu secara aqidah (ideologi) dan politis berseberangan dengan Iran dan Libanon. Adanya insidental ini dapat digunakan sebagai senjata untuk kepentingan ideologi dan politis bagi Iran dan Libanon. Aksi penyerangan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Iran selaku pusat negara Syiah. Dari rekam jejak warga negara Iran yang mengikuti haji menunjukkan adanya serangan sistematis yang destruktif dan selalu ada evaluasi yang mendalam. Seperti serangan sekte Syiah Qaramithah pada tahun 317 H mereka melakukan pembunuhan masal pada jama'ah haji dan melakukan penodaan terhadap simbol-simbol Islam. Pada abad 20 mereka mencoba melakukan serangan dengan melengkapi 500 jama'ah haji dengan peledak C4 yang akhirnya gagal karena keamanan bertindak efektif efisien.

Berangkat dari kajian kegagalan-kegagalan mereka, menyebar isu bahwa penyebab musibah kali ini adalah hasil masterplan negara Iran. Memang berita yang sudah valid adalah penyebab tragedi Mina kali ini adalah jama'ah haji Iran yang tidak disiplin, namun mengenai apakah ada unsur sengaja (terrencana) atau tidak masih dilakukan investigasi. Namun wajar bagi umat Islam untuk su'udzon pada Iran dengan Syi'ahnya karena memang mereka adalah lawan ideologi alias musuh Islam sehingga tidak haram untuk berburuk sangka berdasar QS. Al Baqoroh: 120
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." Pendapat ini juga dikuatkan dengan fatwa dari beberapa ulama'.

Maka suatu hal yang aneh manakala Indonesia yang mayoritas memeluk Sunni kemudian salah satu televisi swastanya dengan terang-terangan memberi ruang bagi pemeluk Syi'ah, bukankah ini bagaikan bom waktu yang suatu saat dapat meledak konflik bernuansa agama?

Berkaitan dengan isu-isu terbaru yang dapat ditindaklanjuti untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kebijakan maka perlu ditilik pendapat pakar. Lester dan Stewart menyatakan bahwa suatu isu akan mendapat perhatian bila memenuhi kriteria sbb :
1. Bila suatu isu telah melampaui suatu proporsi suatu krisis dan tidak dapat terlalu lama dibiarkan.
2. Memiliki sifat partikularis (isu tersebut menunjukkan dan mendramatisir isu yg lebih besar)
3. Mempunyai aspek emosional dan mendapat perhatian media massa
4. Mendorong munculnya pertanyaan menyangkut  kekuasaan dan legitimasi serta masyarakat
5. Isu tersebut sedang menjadi tren / sedang diminati  banyak orang.

Berangkat dari kasus penyeberan berita hoax oleh saluran televisi swasta yang diindikasi menjadi musuh umat Islam tanah air ini dan pers secara keseluruhan yang mulai sembarangan dalam menyiarkan berita terutama dalam masalah sensitif yakni masalah keyakinan, dan isu ini mencakup beberapa poin dari perspektif Lester dan Stewart maka perlu adanya tinjauan kembali dan bila perlu diadakan amandemen atau revisi terhadap UU Kebebasan Pers yang mana sudah tidak sehat lagi dari sudut pandang Syariah Islam.

Adib Rofiqi
Senin, 28 september 2015
Pogung Rejo